Apotek & Klinik
Merah Putih
Mitra Pendirian & Pengembangan
Apotek/ Klinik
- Termudah
- Terstandar
- Terintegrasi

Apotek Merah Putih
Mitra Pendirian & Pendampingan Apotek
- Termudah
- Terstandar
- Terintegrasi
Layanan yang Anda Dapatkan
Pendirian dan Pendampingan
Pengurusan perizinan dari awal hingga berdiri. Pembekalan SDM di sisi operasional, pemasaran, & administrasi.
Stok Obat Awal
Terintegrasi dengan PBF (Pedagang Besar Farmasi) Resmi Nasional Memastikan Harga Terbaik
Pengadaan Sarana Prasarana
Penyiapan sarana prasarana Medis & Non Medis
Anda Bisa Memanfaatkan Sebagian/ Seluruh Layanan yang Tersedia
Dapatkan Layanan Terbaik Sesuai Kebutuhan Koperasi Anda
Apotek Merah Putih (AMP)
Mudahnya Membangun Apotek Desa/ Kelurahan Bersama AKMP
Solusi Resmi Termudah, Terstandar, dan Terintegrasi




Jangan sampai apotek berdiri namun tidak memberi kontribusi.
Lebih Baik AMP
Solusi Terbaik Apotek Desa/ Kelurahan

Jangan sampai apotek & klinik berdiri namun tidak memberi kontribusi.
Sebagian besar Koperasi Desa dan Kelurahan menghadapi tantangan dalam pelaksanaan program fasilitas apotek karena minimnya pengalaman teknis dan administratif, seperti:
Kompleksitas perizinan OSS, Dinkes, dan lainnya
Ketiadaan SOP dan aplikasi digital pendukung operasional apotek yang efisien
Ketiadaan pengalaman menjalakan operasional dan pemasaran apotek ke masyarakat sekitar yang efektif
3 Pilar Utama Apotek Merah Putih (AMP)
Termudah, Terstandar, dan Terintegrasi

Termudah
Diuruskan Semua Perizinan SDM, OSS, Dinkes, dll. Direkrutkan Seluruh SDM Tersertifikasi. Anda Tidak Perlu Repot

Terstandar
Pelatihan SDM Sebelum, Sesudah, dan Selama Apotek Berjalan. SOP Lengkap. Plus GRATIS Aplikasi Manajemen Apotek Online

Terintegrasi
Terintegrasi dengan Rantai Distribusi Distributor Farmasi Terseleksi Secara Nasional
Apotek Desa/ Kelurahan Lebih Tenang dengan Pendampingan AMP
01
Minim Resiko
Semua proses dikawal sesuai regulasi kesehatan dan koperasi dengan tim berpengalaman sesuai bidang
02
Berpengalaman
Berpengalaman mendirikan & menjaga standar puluhan apotek hingga mencapai omset miliaran per tahun per cabang
03
Cakupan Luas
Berpengalaman mendampingi apotek se-Indonesia dengan standar tertinggi


– Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Menjadi Momentum Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Serta Memperkuat Ekonomi Kerakyatan yang Berbasis Gotong Royong
– Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
AMP Sebagai Mockup Percontohan Koperasi Desa Merah Putih Srimulyo Disahkan Oleh Menteri Koperasi






3 Keunggulan AMP
Solusi Satu Pintu Kebutuhan Apotek
01
Pembekalan & Pendampingan
Penyiapan sarana prasarana & pengurusan perizinan dari awal hingga berdiri. Pembekalan SDM di sisi operasional, pemasaran, & administrasi.
02
Suplai Obat dengan Harga Termurah
Sebagai distributor resmi farmasi terdaftar di Kementrian Kesehatan & BPOM, AMP memastikan harga pembelian termurah & memotong rantai distribusi sesuai amanat Bapak Presiden Prabowo.
03
Sistem Digital Pengelolaan Apotek
Seluruh operasional apotek dikelola dengan sistem digital, mulai dari stok obat, penjualan, hingga laporan, sehingga pengelolaan apotek lebih efisien dan mudah dipantau oleh semua pihak.

Apotek Siap dalam 4 Langkah
01
Presentasi
Penjelasan paket, training, SOP, aplikasi, marketing. dan aspek terkait lainnya
02
Penandatanganan
Penandatanganan kerjasama Koperasi Desa/ Kelurahan dengan AMP
03
Pra-Pendirian
Perizinan, dan Perekrutan SDM, pengadaan sarana semua diurus AMP
04
Grand Opening
Pembukaan Apotek Desa/ Kelurahan dengan mengundang semua Pejabat terkait & warga
Layanan AMP
Jenis Apotek Sesuai
Program Kementrian Koperasi


Menurut Juknis Kemenkes mengenai Apotek Desa/ Kelurahan Percontohan
Peningkatan jumlah apotek di desa/ kelurahan dapat dilakukan melalui kemitraan Apotek Inti dan Apotek Plasma


Dengan Hadirnya Apotek Desa/ Kelurahan & Support AMP
Apotek akan Membawa Dampak Besar di Masyarakat
Pendapatan
Menjadi sumber pendapatan baru yang berkelanjutan bagi koperasi dan desa/ kelurahan
Pilar
Menjadikan apotek koperasi pilar dalam menjaga kesehatan masyarakat
Mandiri
Mendorong kemandirian masyarakat dan desa dalam menjaga kesehatan. Dari warga untuk warga
Taat
Koperasi menjadi contoh tata kelola usaha desa/ kelurahan yang baik, berkesinambungan, dan bermanfaat berkat pendampingan AMP
Teladan
Pengurus Koperasi juga akan menjadi contoh Pengurus Koperasi yang profesional dan berkemajuan
Jangan Sampai Desa/ Kelurahan Anda Tertinggal hanya Karena Belum Berpengalaman Mengelola Apotek
dan Buka Apotek Anda Sebelum Batas Akhir Arahan Bapak Presiden
Landasan Hukum Koperasi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029 - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi - Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
Surat Menteri Keuangan No S-9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 - Surat Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143 tentang Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih